JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga pejudi online (daring) yang jatuh miskin akibat praktik ilegal itu dianggap tidak tepat.
"Itu kebijakan kurang kerjaan," kata pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Agus menilai usul pemberian bansos kepada keluarga penjudi daring berpotensi menjadi kebijakan keliru karena perbuatan itu berkaitan dengan tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Agus, usulan itu memperlihatkan pemerintah seolah kebingungan dalam menghadapi gelombang judi daring dan dampaknya yang sangat merusak masyarakat.
"Kemudian ini kan tindak pidana dan ini kan haram hukumnya. Masak malah dikasih bansos. Mungkin kalau yang haram dikasih bansos cuma ada di Indonesia," ujar Agus.
Baca juga: Niat Politik Pemerintah Perangi Judi Online Dianggap Kurang Kuat
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi ASN yang Terpapar Judi Online
Sebelumnya, Muhadjir membuka peluang agar korban judi daring masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi daring makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.