JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tidak ada penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi para korban judi online.
Sebelumnya, wacana pemberian bansos bagi korban judi online sempat mencuat. Namun, wacana ini menuai kontroversi setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Kontroversi ini berakhir setelah Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada pencairan bansos bagi mereka yang terjerat judi online.
Wacana pemberian bansos terhadap korban judi online pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Namun, Muhadjir menglarifikasi pernyataan sebelumnya. Ia menyebutkan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.
Muhadjir berpandangan, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Sebab, keluarga yang menjadi korban, khususnya anak dan istri.
Baca juga: Cegah Judi Online, Pemerintah Disarankan Buka Kawasan Khusus Kasino
Dia mengatakan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
Namun, Muhadjir menyebut, gagasan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Baca juga: Usul Bansos Buat Keluarga Pelaku Judi Online Dianggap Kurang Kerjaan
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah supaya bansos tetap difokuskan buat mengentaskan kemiskinan, dan tidak dialihkan buat membantu pelaku judi online beserta keluarganya.
"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews.com.