Menurut Niam, bansos dari pemerintah pada dasarnya disalurkan bagi keluarga miskin yang berusaha dan bekerja tetapi tetap kesulitan dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga.
Maka dari itu, kata Niam, jika pemerintah hendak memasukkan keluarga penjudi daring yang jatuh miskin akibat anggota keluarga mereka kecanduan bertaruh maka pemerintah sebaiknya menerapkan skala prioritas.
"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," ucap Niam.
Baca juga: Niat Politik Pemerintah Perangi Judi Online Dianggap Kurang Kuat
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa tidak perlu ada program bansos khusus untuk korban judi online.
Sebab, akan kontra dengan pemberantasan judi online yang tengah digalakkan oleh pemerintah saat ini.
“Enggak perlu dong (bansos khusus korban judi online). Kalau khusus malah jadi keistimewaan. Semua orang nanti judi online,” kata Abdul Fickar dalam program Obrolan Newsroom dengan Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Namun, menurut dia, pemerintah bisa saja memberikan bantuan kepada mereka yang miskin termasuk karena salah satu keluarganya bermain judi online.
Sebab, syarat penerima bantuan dari pemerintah tentu karena kemiskinan.
“Melihatnya bahwa yang berhak atas bansos adalah orang miskin, orang miskin yang tidak mampu. Jadi, keluarga pemain judi online ini harus dilihat dalam konteks yang seperti itu,” ujarnya.
Terpisah, Presiden Joko Widodo menanggapi polemik pemberian bansos untuk korban judi online. Kepala Negara secara singkat menegaskan, bansos untuk korban judi online yang dibicarakan belakangan ini, tidak ada.
"Enggak ada," kata Jokowi saat berkunjung di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, saat ditanya soal aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, Jokowi menegaskan bahwa aturan tersebut belum dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.