Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Kompas.com - 26/06/2024, 21:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai judi online belakangan ini sangat meresahkan.

Bahkan, kata Habiburokhman, praktik judi online telah merembet nyaris ke setiap institusi negara sebagai pemainnya.

Hal ini disampaikan Habiburokhman ketika rapat bersama dengan jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Soal judi online memang meresahkan betul, Pak. Hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Habiburokhman kemudian menjelaskan mengenai norma hukum bagi mereka yang terlibat sebagai pemain dalam judi online.

Menurutnya, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak perjudian.

"Kalau pengaturan norma hukumnya bisa Pasal 303 KUHP, orang yang bermain judi bisa dipidana, walaupun hanya bermain, jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa dipidana," kata Habiburokhman menjelaskan.

Selain Pasal 303 KUHP, Habiburokhman juga mengungkapkan, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.

Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pun sudah sesuai karena bisa memberantas dari hulu hingga hilir.

Baca juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

"Dari awalnya peran operatornya dan penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikapi, di antaranya juga kita juga pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online," imbuh dia.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan.

Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com