Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Bersama Melawan Judi "Online"

Kompas.com - 19/06/2024, 06:08 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memberantas judi online merupakan perang bersama bukan hanya penegak hukum. Semua lapisan masyarakat harus bergerak memerangi perilaku negatif yang belakangan semakin meresahkan di Indonesia. Demikian dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Apalagi, menurut dia, kini judi online sudah seperti menjadi gaya hidup karena dianggap bisa memberikan kesenangan atau kebahagiaan bagi pemainnya.

Terbukti, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) sebagaimana diberitakan Harian Kompas pada 16 Januari 2024, sedikitnya ada 3,29 juta masyarakat bermain judi online hanya pada tahun 2023, dengan total deposit menembus Rp 34,5 miliar.

Sementara itu, dari 2017 sampai 2022, PPATK menemukan 156 juta transaksi senilai Rp 190 triliun. Sehingga, diperkirakan ada sekitar 2,7 juta orang bermain judi online berdasarkan tren lima tahun tersebut.

Baca juga: Perang Terhadap Judi Online, Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Dari jumlah tersebut, menurut PPATK, sekitar 79 persen atau 2,1 juta orang bertaruh dengan nominal di bawah Rp 100.000. Dengan kata lain, mengindikasikan mereka dari golongan menengah ke bawah.

Apabila data PPATK selama lima tahun tersebut ditambah data yang ditemukan sepanjang 2023, maka diperkirakan kurang lebih lima juta orang bermain judi online.

Oleh karena itu, menurut Abdul Fickar, tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum dalam perang melawan judi online. Tidak juga hanya melakukan pencegahan tetapi penindakan penting untuk memberikan efek jera.

“Jadi sekarang kita perangnya, perang secara total gitu, semua lini diajak untuk memerangi judi online ini. Karena sudah terbukti akibat yang paling fatal itu adalah istri bakar suami (di Mojokerto), itu penegak hukum pula, polisi pula,” katanya dalam program Obrolan Newsroom bersama Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi Online, tapi...

Dia menyebut, dari sisi pencegahan, hal yang bisa dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan operator judi online oleh lembaga perwakilan rakyat di pusat dan daerah, yakni DPR dan DPRD.

Kemudian, menurut Abdul Fickar, semua aparatur negara dari pusat sampai daerah harus dilibatkan dalam memberikan penyuluhan atau sosialisasi bahaya judi online. Sebab, banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa permainan yang memberikan kesenangan tersebut ternyata masuk kategori judi online.

“Penyuluhan menjadi sangat penting. Bahwa tidak semua masyarakat menganggap judi online mengerikan. Tetapi, bahkan itu menjadi mainan, sesuatu yang menggembirakan. Itu yang paling bahaya itu kan. Orang hilang (uang) seratus ribu rupiah gembira dia abis main,” ujarnya.

Dari sisi penindakan, Abdul Fickar menekankan perlunya mengefektifkan polisi siber. Sebab, judi online termasuk kejahatan siber yang pelakunya diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi Online yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Polisi siber diminta menelusuri dan menindak tegas para operator atau pelaku usaha yang terafiliasi dengan judi online. Sebab, dia meyakini bahwa judi online ini begitu masif penyebarannya karena ada operator yang memfasilitasinya di Indonesia.

"Kalau dengar informasi ada dari Hongkong, Thailand, Singapura bandar-bandarnya. Saya kira ada operatornya di Indonesia yang mempermudah peredarannya. Kalau bisa dilakukan penegakan hukum dan di bawa ke peradilan supaya memberikan contoh pada mereka yang belum melakukan,” kata Abdul Fickar Hajar.

Apalagi, informasi terbaru dari PPATK menyebutkan bahwa uang dari 5.000 rekening yang saat ini sudah diblokir terkait aktivitas judi online ternyata mengalir ke 20 negara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, mayoritas dari 20 negara tersebut berada di wilayah Asia Tenggara atau ASEAN.

Baca juga: Satgas Judi Online Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Abdul Fickar mengatakan, langkah tegas hingga menjebloskan pelaku ke penjara diperlukan guna memberikan efek jera pada yang lainnya. Sebab, memberantas judi online tidak bisa hanya sekadar menutup situs-situs yang diduga mengandung muatan tersebut.

‘Menurut saya, yang lebih penting selain menutup situs judi online itu mustinya dilanjutkan dengan proses hukum,” ujarnya.

Apalagi dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jelas disebutkan ancaman hukuman terhadap pelaku judi online maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Sekali lagi, saya mau tekankan, kalau sudah ketangkap bawa ke pengadilan. Lalu, dihukum supaya ada pengetahuan atau pemberitahuan kepada masyarakat, ‘ini loh judi online yang kamu main Rp 100.000 sampai Rp 200.000 akibatnya bisa dihukum 10 tahun di penjara’. Supaya ada efek jera,” ujarnya.

Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Hukuman ringan

Sejauh ini, vonis yang dijatuhkan pada pelaku judi online masih termasuk ringan. Contohnya, vonis yang dijatuhkan kepada Bandar judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juni 2023, hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Apin BK.

Kemudian, harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 juga diputuskan untuk negara karena terbukti merupakan hasil pencucian uang dari perjudian. Sementara harta lainnya yang sudah sempat disita dikembalikan karena dinilai tidak terkait perjudian.

Putusan itu lantas diperberat di tingkat banding. Meskipun, pidana penjara untuk Apin BK tetap tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan hanya memperberat hukuman denda terhadap Apin BK menjadi Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun

Untuk diketahui, pelarangan pendistribusian informasi dan dokumen elektornik bermuatan perjudian diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)”.

Sementara itu, pemain judi online juga bisa dijerat pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta sebagaimana bunyi Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.

Pasal 303 bis Ayat (1) itu berbunyi, “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 1. barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303; 2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang”.

Baca juga: Kontroversi Usulan Bansos untuk Korban Judi Online

Apresiasi dan harapan pada Satgas

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh pemerintah.

Dia mengharapkan, keberadaan satgas yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto itu semakin menambah kekuatan dalam perang melawan judi online di Tanah Air.

Sebab, satgas tersebut terdiri dari lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sampai Kejaksaan.

“Saya rasa ini kerja barengan seperti ini juga bagus karena diharapkan bisa menutup celah lolosnya para bandar dan pemain judi online,” kata Abdul Fickar.

Baca juga: Kasus WNI Terjerat Judi Online di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Komitmen dan imbauan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah dalam memberangus judi online di Tanah Air.

Dia menyebut, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup. Tetapi, mantan Walikota Solo ini mengungkapkan, benteng utama pertahanan untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut adalah diri sendiri.

Oleh karenanya, Jokowi mengimbau masyarakat agar memperkuat benteng diri sendiri agar tidak terjebak pada perjudian online.

Selain itu, dia meminta tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk saling mengingatkan.

"Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada 12 Juni 2024.

Baca juga: Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama Setara 600.000 Rumah Subsidi

Upaya yang sudah dilakukan

Selain membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, pemerintah melalui Kemenkominfo diketahui terus menutup situs yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Tak hanya situs, ribuan rekening juga telah diblokir karena diduga kuat mempromosikan atau mendistribusikan judi online.

Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).

Kemudian, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.

Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Dari sisi penindakan, Polri mengklaim bahwa 3.125 pelaku judi online ditangkap dari 1.988 kasus selama tahun 2023-2024. Dengan mayoritas pelaku adalah masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com