JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas tindak pidana perjudian online.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun meminta Polri menerapkan pengawasan melekat di internal.
"Kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan pengawas internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi Online Sebaiknya Diperberat
Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online.
Kompolnas juga meminta jangan lagi ada anggota Polri yang menjadi pemain atau pun menyokong (back up) perjudian online.
"Karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online," ujar dia.
Selain itu, Poengky juga mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat judi online. Karena judi online merupakan kejahatan dan para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana.
Senada, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim juga meminta jangan ada lagi oknum polisi yang bermain judi online.
Apalagi Polri juga ikut bertugas dalam hal penegakan hukum terkait pemberantasan judi online.
"Untuk memastikan itu, semua unsur Polri tidak ada yang bermain judol, maka pengawasan melekat perlu ditingkatkan seoptimalnya," ujar Yusuf.
Baca juga: TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi Online
Selanjutnya, ia meminta Polri segera melakukan penindakan apabila memiliki data dan informasi mengenai judi online.
Dalam jangka panjang, Polri pun diminta terus mengawasi dan patroli terhadap adanya judi online di ruang siber.
"Kami juga menyarankan perlu membuka layanan hotline untuk secara instan dan cepat menerima pemberian informasi, keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik judol yang masyarakat lihat, dengar dan alami," tutur dia.
Lebih lanjut, Kompolnas akan tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum terhadap judi online.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca juga: Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024),
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.