JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Hal ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.
Judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.
Seiring dengan itu, wacana pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk “korban” judi online pun muncul dari pihak pemerintah. Usulan itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Alasannya, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru, sehingga perlu ditangani oleh pemerintah.
Baca juga: Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku
“Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Menurut Muhadjir, salah satu yang bisa dilakukan adalah memasukkan mereka ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), agar menerima bansos dari pemerintah.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menilai usulan tersebut tidak tepat dan tak solutif. Pemberian bansos justru berpeluang membuat para penjudi daring merasa “aji mumpung”.
Di samping itu, pemberian bansos juga dikhawatirkan merusak upaya pemberantasan korupsi, termasuk juga penghapusan kemiskinan.
“Misalnya ada yang berpikir 'Kalau gitu kita judi terus saja, kalau menang dapat uang. Kalau kalah dapat bansos'. Misalnya begitu,” ujar Trubus saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).
“Jadi itu merusak. Malah justru melanggengkan bansos itu sendiri. Dan tidak memutus kemiskinan," tegasnya.
Baca juga: Klaim Sudah Bantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Dimasukkan Jadi Penerima Bansos
Trubus berpandangan, seharusnya pemerintah fokus memberantas praktik judi online, dan memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak yang terlibat.
Bila perlu, lanjut Trubus, pemerintah menghukum mati para bandar judi online, seperti yang diterapkan kepada bandar narkoba.
“Harus tegas betul. Kalau enggak tegas, enggak bisa ini judi online diberantas. Karena sudah ditebas berkali-kali, sudah 2,1 juta aplikasi ditertibkan, setiap hari muncul lagi muncul lagi," pungkasnya.
Berbeda dengan Trubus, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman justru menganggap usulan Muhadjir layak dipertimbangkan untuk diterapkan sementara.
Dengan begitu, kebutuhan korban dapat terpenuhi untuk sementara waktu, tanpa harus bermain judi online demi mendapatkan uang.