JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom Group.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak terkait ada yang mengembalikan sejumlah uang kembali ke rekening PT SCC (Sigma Cipta Caraka),” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Namun, Tessa tidak menjelaskan siapa pihak yang mengembalikan uang ke rekening anak perusahaan Telkom tersebut.
Dia juga tak merincikan berapa besaran uang yang dikembalikan.
Tessa hanya menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK masih mendalami informasi tersebut.
Juru Bicara berlatar belakang penyidik KPK itu juga memastikan tidak ada pihak yang menghalangi pengusutan kasus korupsi itu, apalagi menghilangkan barang bukti.
“Penyidik saat ini masih menelusuri terkait informasi tersebut, dan memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi di PT Telkom Group.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan uang untuk proyek fiktif.
"Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali Fikri saat menjabat Juru Bicara KPK.
Menurut Ali, penyidik sudah menggeledah 10 lokasi untuk mengumpulkan alat bukti dalam mengusut perkara itu.
Salah satunya adalah kantor di Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan.
Sedangkan, enam lokasi penggeledahan lain adalah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tersebutr.
Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik.
“Diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” kata Ali.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut berawal dari audit internal PT Telkom.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya.
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.