JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma
Ketut menyebut satu tersangka baru itu ditetapkan pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 guna mempercepat proses penyidikan.
Ketut menjelaskan, Bakhtiar bersama enam tersangka sebelumnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah-olah membuat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya para tersangka juga menggunakan dokumen palsu atau fiktif untuk mendukung pencairan dana.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," terang Ketut.
Baca juga: Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma ke Tahap Penyidikan
Diketahui sebelumnya, ada enam tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang sama.
Keenam tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi; Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma; Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur; dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
Ketut menyebut para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.
Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Agus dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.