JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mengakui bahwa dirinya pernah meminta Rp 111 juta ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan aksesori mobil.
Hal ini disampaikan saat Dindo, sapaan putra SYL itu, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami permintaan Rp 111 juta untuk aksesori mobil sebagaimana keterangan saksi di persidangan sebelumnya.
"Saudara juga pernah meminta uang sejumlah Rp 111 juta untuk pembayaran aksesori mobil?" tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2024).
"Iya," jawab Dindo.
Baca juga: Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama Saya Ganti Kalian di Era SYL
Kepada Majelis Hakim, Dindo mengaku permintaan itu disampaikannya lantaran dirinya ditawari oleh Kepala Biro Umum Kementan saat itu, Sukim Supandi.
Uang ratusan juta rupiah itu digunakan untuk aksesori mobil dinas Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton di Makassar.
"Jadi izin, Yang Mulia, menceritakan bahwa waktu Sukim berkunjung ke Makassar, dia menanyakan, 'Ada yang bisa dibantu enggak?' Saya bilang, 'Ini (aksesori mobil) bisa dibantu enggak, Pak Sukim?'," kata Dindo.
"Jadi biasanya orang dari Kementerian yamg menawarkan untuk melayani Pak Menteri dan keluarga ya?" timpal Hakim.
"Iya, betul, Yang Mulia," jawab Dindo.
Dalam sidang sebelumnya, Dindo disebut meminta uang Rp 111 juta untuk keperluan membayar aksesori mobil. Hal ini diungkap Sukim Supandi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang Senin (13/5/2024).
Pemberian uang ratusan juta rupiah ini diungkap ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik adanya pertemuan Sukim dengan anak SYL.
"Saudara ketemu dengan anaknya menteri SYL itu di mana? Di Makassar atau Jakarta?" kata Hakim Rianto.
"Di Makassar, Yang Mulia," kata Sukim.
"Apa yang disampaikan ke Saudara?" ujar Hakim lagi.