JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku sempat membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi serta kebutuhan presiden di masa mendatang jika disetujui, termasuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34
"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara, tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden election yang akan datang untuk terkait jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," kata Anas di Istana, Jumat.
Anas menuturkan, Kementerian PAN-RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.
Tetapi menurutnya, secara prinsip ada dua hal yang ditekankan. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden.
Baca juga: Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden
Kedua, pembentukan kementerian akan berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.
"Terkait dengan Pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi. Dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," ucap dia.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga.
Baca juga: Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal
Pemerintah, kata dia, fokus pada tata kelola agar berjalan baik dan berdampak ke rakyat.
"Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” sebutnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana revisi UU tersebut menjadi rancangan UU inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.