JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin terkait dugaan sumber uang pembelian kendaraan mewah eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Said diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita pada Kamis (27/6/2024).
Adapun Said juga diketahui sebagai Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kaltim dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kaltim.
Baca juga: Setelah Sita Puluhan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar, KPK Bakal Periksa Saksi Terkait
“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya,” kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja keras untuk mengklarifikasi ratusan mobil dan sepeda motor mewah yang disita dari pihak Rita Widyasari.
Kendaraaan dan aset yang disita dikonfirmasi oleh penyidik kepada para pihak yang diduga terkait dengan perkara Rita.
“Tentunya seputar pengetahuan yang bersangkutan terhadap alat bukti yang sudah disita asal-usulnya, dan seputar itu kurang lebih,” ujar Tessa.
Baca juga: Deretan Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, Ada 14 Mercedes Benz, 3 BMW, dan Ducati
Sebelumnya, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.
Mereka juga mengangkut uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian 72 Mobil Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.