JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi wisatawan mancanegara atau turis asing di Bali jika terus meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan itu usai 103 wisatawan asing ditangkap dalam operasi Bali Becik, Rabu (26/6/2024), atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," kata Silmy dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Silmy menjelaskan, ancaman ini disampaikan karena Imigrasi ingin memastikan bahwa turis asing yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.
Baca juga: Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk Back Up Data Sejak April, tapi Tak Direspons
Dia mengaku selama ini terus mendapatkan dan mendengarkan masukan masyarakat terkait turis-turis asing meresahkan.
Sampai saat ini, Imigrasi disebut masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.
"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," imbuhnya.
Lebih jauh, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia bahwa ada aturan yang harus diikuti mereka.
Apalagi, menurutnya, berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.
"Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, pihak Imigrasi menangkap 103 WNA di sebuah villa, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, penangkapan 103 WNA itu bermula dari adanya informasi terkait aktivitas WNA yang mencurigakan di vila tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas imigrasi melakukan pemantauan dan dilanjutkan dengan penangkapan para WNA tersebut di vil
Dalam operasi senyap ini, pihaknya menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang didapati di lokasi kejadian," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.