JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Dalam surat tuntutan, SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan:
Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan dirinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:
Selain itu, Jaksa mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa. Dengan rincian:
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Menanggapi tututan 12 tahun penjara, SYL menyebut bahwa Jaksa tidak mempertimbangkan tindakan yang ambil dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.