Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

Kompas.com - 17/04/2024, 17:49 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga paman Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak boleh mengadili sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang melibatkan PSI.

Juru bicara MK, Fajar Nugroho mengatakan, hanya Anwar Usman yang disebut tidak boleh menangani perkara pileg yang melibatkan PSI.

"Jadi hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Larangan ini dibuat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Saat itu, Anwar Usman diberikan sanksi tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam perkara pemilihan umum (pemilu), baik pilpres maupun pileg, yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Namun, menurut Fajar, Anwar Usman tetap bisa mengadili perkara pileg selama tidak ada benturan kepentingan.

"Pak Anwar Usman masuk, kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK," ujar Fajar.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Selain itu, Fajar juga mengungkapkan komposisi panel sidang sengketa pileg sudah dibentuk dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH).

"Saya kira itu bagian yang kemarin di-RPH-kan, saya belum berani bicara soal itu, tapi itu sudah didesain kemarin ya. Nanti setelah (sidang sengketa) pilpres ini kita matangkan lagi," katanya.

Sebagaimana diketahui, MK baru akan menggelar sidang sengketa Pileg setelah menyelesaikan sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres).

MK bakal menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.

Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com