Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi "Amicus Curiae" yang Disampaikan Rizieq Shihab ke MK

Kompas.com - 17/04/2024, 16:53 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya, yaitu Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman menyerahkan surat sahabat peradilan atau amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilplres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024).

Dalam surat amicus curiae yang diterima Kompas.com dan dibenarkan oleh Yusuf Martak, kelima tokoh ini mengirimkan surat sahabat peradilan sebagai kelompok warga negara.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Rizieq dalam amicus curiae itu.

Baca juga: Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, dan 3 Tokoh Kirim Amicus Curiae ke MK

Ada empat poin yang kemudian disampaikan oleh Rizieq. Pertama, harapan agar MK bisa meluruskan perjalanan bangsa yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.

Kedua, harapan agar Majelis Hakim Konstitusi sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi untuk mencapai tujuan hukum dan menegakkan keadilan.

"Dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek," ucap Rizieq.

Ketiga, mengharapkan peran MK untuk meluruskan kembali penyimpangan yang terjadi dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilpres 2024.

Khususnya pada penyimpangan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

Terakhir, Rizieq mendesak kepada Majelis Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara pada tujuan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," kata dia.

Baca juga: MK Sebut Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Berjumlah 17 Surat, Kemungkinan Bisa Bertambah

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.


Amicus curiae yang terakhir diterima MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat, Rabu (17/4/2024) yang berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.

Surat sahabat peradilan yang ramai dibincangkan publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Selain Megawati, beberapa tokoh dan aktivis seperti Busyro Muqoddas dan Usman Hamid juga ikut menyerahkan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com