Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Kompas.com - 16/04/2024, 13:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menerima gratifikasi hingga Rp 10 miliar.

Penetapan tersangka Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai gratifikasi itu merupakan hasil akhir penyidikan yang telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto

Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK menilai, semua unsur dalam pasal dalam perkara gratifikasi Eko Darmanto sudah lengkap.

Saat ini, berkas perkara dan kewenangan atas penahanan Eko sudah berada di tangan Jaksa KPK.


Jaksa KPK menahan Eko selama 20 hari ke depan sampai 24 April di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko mengunggah foto sejumlah mobil antik.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.

Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com