Penetapan tersangka Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai gratifikasi itu merupakan hasil akhir penyidikan yang telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK menilai, semua unsur dalam pasal dalam perkara gratifikasi Eko Darmanto sudah lengkap.
Saat ini, berkas perkara dan kewenangan atas penahanan Eko sudah berada di tangan Jaksa KPK.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/13114721/diduga-terima-gratifikasi-rp-10-m-eko-darmanto-segera-disidang