Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto

Kompas.com - 16/01/2024, 23:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan keberhasilan pengusutan tiga kasus korupsi yang ditelusuri dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun tiga kasus korupsi yang diusut KPK dari LHKPN adalah perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono; dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca juga: KPK: Selama 2023, 2 Menteri-Wakil Menteri, 1 Gubernur, 5 Bupati-Walikota Ditetapkan Jadi Tersangka

"Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN para penyelenggara negara selama tahun 2023.

Jumlah laporan harta kekayaan ini meningkat 53 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya ada 195 LHKPN.

Kemudian, dari 299 pemeriksaan LHKPN tersebut, 123 diantaranya dilakukan pemeriksaan untuk kebutuhan penindakan dan unit kerja internal lainnya.

Baca juga: Anies Siap Beberkan Pernah Jadi Ketua Komite Etik KPK dalam Acara Paku Integritas

Selanjutnya, sebanyak 80 LHKPN diperiksa untuk pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 laporan harta kekayaan diperiksa atas inisiatif Direktorat LHKPN.

Dari 96 pemeriksaan itu, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kemudian, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan enam laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Tak hanya itu, ada sembilan laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal tempat kerja penyelenggara negara tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Mahfud Ingin Ganti Nama KPK, Nawawi: Alangkah Lebih Baik Sampaikan Waktu Belum Cawapres

Nawawi mengungkapkan, jumlah wajib lapor LHKPN pada periode 2022 sebanyak 371.096. Sementara tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 28,90 persen.

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor LHKPN yang dinyatakan patuh dan lengkap mencapai 95,88 persen.

"Jumlah ini meningkat sebesar 0,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen," kata Nawawi.

Di sisi lain, Nawawi menyebut bahwa KPK telah menerima 3.703 laporan dengan 4.357 objek gratifikasi senilai total Rp 20,7 miliar selama tahun 2023.

"Dari jumlah tersebut, yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 11,1 miliar," ujarnya.

Baca juga: KPK Usut 8 Perkara TPPU Sepanjang 2023, Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 525 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com