“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," katanya.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi pada 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5 persen. Oleh karenanya, stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen adalah reformasi struktural.
Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rahma Julianti mengatakan, perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan memberikan kepastian kepada pemohon.
“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat pernyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu,” jelasnya.
Rahma mengatakan, meskipun secara aturan sudah mengalami perbaikan, ada beberapa isu yang sering dihadapi dalam pelaksanaannya.
“Isu pelaksanaan KPPR secara umum ada tiga aspek. Pertama, dari segi sumber daya manusia (SDM) masih ada pemohon yang belum paham terkait proses bisnis pelayanan penerbitan KKPR,” klatanya.
Kedua, ada dari aspek teknis pelaksanaannya, yakni ketidaksesuaian KKPR otomatis hasil dari pernyataan mandiri pelaku usaha dengan rencana tata ruang dan tingkat risiko kegiatannya.
Ketiga, ada aspek Sistem Elektronik Pelayanan KKPR, seperti masih terjadi eror di sistem OSS.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan roadmap percepatan agar isu tersebut bisa diatasi.
“Ada empat strategi percepatan pelayanan KKPR, yaitu percepatan penyusunan RDTR, pembangunan dan pemanfaatan pusat data nasional, peningkatan kualitas SDM pelayanan KKPR, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam ekosistem digital layanan KKPR,” jelas Rahma.
Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional
FGD tersebut dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas PUPR Kota Medan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang.
Selain dinas, turut hadir sebagai peserta FGD dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara, Federasi Asosiasi Perikanan Indonesia (FAPI) Sumatera Utara, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.