KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Ciptaker) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Kemitraan Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dengan Usaha Menengah dan Besar (UMB) dalam Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.
Rakor ini diselenggarakan di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi yang juga menjabat Sekretaris Satgas UU Ciptaker Arif Budimanta mengatakan, salah satu tujuan pembentukan UU Ciptaker adalah membangun ekosistem usaha bermanfaat bagi pengembangan atau penciptaan lapangan kerja.
Arif mengatakan, diskusi tersebut merupakan diskusi keempat yang dilakukan Satgas UU Ciptaker. Sebelumnya, diskusi serupa dilakukan di Batam.
“Kami berharap, kawasan ekonomi Batam dapat menjadi salah satu kawasan ekonomi khusus yang bergerak dalam satu ekosistem industri yang terintegrasi antara golongan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan usaha besar," jelas Arif dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Dia juga berharap, diskusi itu dapat menciptakan transfer of knowledge, transfer of know how, serta upskilling dan reskilling bagi tenaga kerja Indonesia.
Arif juga menyoroti kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti kesulitan mendapatkan informasi saat bermitra dengan kelompok usaha besar.
“Kendala itu telah direspons baik oleh BKPM. Mereka akan membuat fitur khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menginformasikan proses kemitraan kepada kelompok UKM," ujar Arif.
Arif menambahkan, dalam konteks bisnis development services, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak juga dapat berkolaborasi untuk membangun forum komunikasi yang lebih intensif.
Baca juga: Gelar Rapat Koordinasi, Satgas Cipta Kerja Bahas Optimalisasi Kemitraan UMKM
“Kami akan membahas hal tersebut pada level pimpinan. Semoga akan tercipta model praktis untuk membangun kemitraan yang kokoh,” ucap Arif.
Dia juga berharap, Satgas UU Ciptaker dapat memfasilitasi sinergi antara para pelaku UMKM di Batam serta pihak kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, Batam adalah salah satu contoh sukses dari wilayah kawasan ekonomi khusus yang harus dimultiplikasi di wilayah-wilayah Indonesia lain.
“Sektor industri yang berkembang di Batam juga beragam, mulai dari industri yang bersifat ordinary hingga extraordinary. Semoga hasil dari forum komunikasi ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberi nilai tambah bagi sektor perekonomian,” ucap Arif.
Sebagai informasi, terdapat enam hasil rakor. Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperkuat kerja sama dengan Satgas Ciptaker dan memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan Kantor Wilayah guna melakukan pendampingan terhadap UMKM untuk pembentukan perusahaan terbuka (PT) perorangan.
Kemenkumham juga akan menghimpun klasterisasi data kriteria pelaku usaha kecil dan besar guna business matchmaking antara PT Perorangan dan perusahaan besar.