Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Penyusunan APBN 2024 Dilakukan Sebelum Tahapan Pilpres

Kompas.com - 05/04/2024, 10:24 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan sebelum adanya tahapan pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat memberikan keterangan untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

“Proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Di Sidang MK, Menko PMK Ungkap Pertimbangan Pilih Wilayah Kunjungan Kerja untuk Salurkan Bansos

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menegaskan, penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah disusun dan ditetapkan sebelum tahapan pesta demokrasi.

Pemerintah dan DPR menetapkan APBN sebelum adanya penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahu 2024 yang dilakukan oleh KPU waktu penetapan undang-undang APBN 2024 telah selesai,” kata Sri Mulyani.

“Bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023,” imbuhnya.


Selain Sri Mulyani, lembaga peradilan konstitusi ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, para menteri ini dihadirkan sebagai saksi sengketa pilpres atas permintaan MK. Mahkamah juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang hari ini.

Nantinya, hanya majelis hakim yang akan mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP sedangkan pihak-pihak lainnya hanya mengikuti sidang.

Sebagaimana diketahui, ada dua pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani: Tak Ada Perbedaan Pembayaran Bansos 2024 dengan Tahun-tahun Sebelumnya

Pemohon pertama adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemohon kedua adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com