Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas: UU CK Mudahkan dan Percepat Perizinan Dasar Berusaha

Kompas.com - 05/04/2024, 10:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja  Arif Budimanta mengatakan, UU Cipta Kerja hadir upaya untuk mereformasi secara struktural perizinan berusaha.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha. 

“Dalam UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko. Hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujarnya. 

Dia mengatakan itu dalam focus group discussion (FGD) bertema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan, Selasa (2/4/2024). 

Arif mengatakan, perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), merupakan hal yang sangat penting dan perlu direformasi agar prosesnya semakin mudah dan cepat. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rapat Konsolidasi untuk Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya

Dia menegaskan, semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital pada era 4.0. 

“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024). 

Arif mengatakan, OSS tersebut menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon, paham tata cara penggunaannya secara digital. 

Dia menambahkan, sistem itu tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat. 

“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan. Jadi, aturan itu tidak hanya berada di tingkat kementerian saja,” ungkapnya. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Arif menjelaskan, daerah juga perlu mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang sejalan dengan peraturan pusat.

Lebih lanjut, Arif mendorong para peserta FGD melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis. 

Melalui FGD tersebut, kata dia, Satgas UU Cipta Kerja melakukan monitoring dan akan mengimplementasikan pelayanan perizinan berusaha di lapangan. 

“Apakah hal itu sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” jelasnya di hadapan kurang lebih 70 peserta FGD. 

Arif juga mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik.

Baca juga: Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," katanya. 

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi pada 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5 persen. Oleh karenanya, stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen adalah reformasi struktural. 

Kepastian berusaha

Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rahma Julianti mengatakan, perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan memberikan kepastian kepada pemohon. 

“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat pernyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu,” jelasnya. 

Baca juga: Gelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha, Satgas UU Ciptaker Dorong Pengusaha Miliki Sertifikat Halal

Rahma mengatakan, meskipun secara aturan sudah mengalami perbaikan, ada beberapa isu yang sering dihadapi dalam pelaksanaannya. 

“Isu pelaksanaan KPPR secara umum ada tiga aspek. Pertama, dari segi sumber daya manusia (SDM) masih ada pemohon yang belum paham terkait proses bisnis pelayanan penerbitan KKPR,” klatanya. 

Kedua, ada dari aspek teknis pelaksanaannya, yakni ketidaksesuaian KKPR otomatis hasil dari pernyataan mandiri pelaku usaha dengan rencana tata ruang dan tingkat risiko kegiatannya. 

Ketiga, ada aspek Sistem Elektronik Pelayanan KKPR, seperti masih terjadi eror di sistem OSS. 

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan roadmap percepatan agar isu tersebut bisa diatasi. 

“Ada empat strategi percepatan pelayanan KKPR, yaitu percepatan penyusunan RDTR, pembangunan dan pemanfaatan pusat data nasional, peningkatan kualitas SDM pelayanan KKPR, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam ekosistem digital layanan KKPR,” jelas Rahma. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

FGD tersebut dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas PUPR Kota Medan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang. 

Selain dinas, turut hadir sebagai peserta FGD dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara, Federasi Asosiasi Perikanan Indonesia (FAPI) Sumatera Utara, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com