Salin Artikel

Satgas: UU CK Mudahkan dan Percepat Perizinan Dasar Berusaha

KOMPAS.com - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja  Arif Budimanta mengatakan, UU Cipta Kerja hadir upaya untuk mereformasi secara struktural perizinan berusaha.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha. 

“Dalam UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko. Hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujarnya. 

Dia mengatakan itu dalam focus group discussion (FGD) bertema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan, Selasa (2/4/2024). 

Arif mengatakan, perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), merupakan hal yang sangat penting dan perlu direformasi agar prosesnya semakin mudah dan cepat. 

Dia menegaskan, semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital pada era 4.0. 

“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024). 

Arif mengatakan, OSS tersebut menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon, paham tata cara penggunaannya secara digital. 

Dia menambahkan, sistem itu tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat. 

“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan. Jadi, aturan itu tidak hanya berada di tingkat kementerian saja,” ungkapnya. 

Arif menjelaskan, daerah juga perlu mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang sejalan dengan peraturan pusat.

Lebih lanjut, Arif mendorong para peserta FGD melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis. 

Melalui FGD tersebut, kata dia, Satgas UU Cipta Kerja melakukan monitoring dan akan mengimplementasikan pelayanan perizinan berusaha di lapangan. 

“Apakah hal itu sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” jelasnya di hadapan kurang lebih 70 peserta FGD. 

Arif juga mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik.

“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," katanya. 

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi pada 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5 persen. Oleh karenanya, stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen adalah reformasi struktural. 

Kepastian berusaha

Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rahma Julianti mengatakan, perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan memberikan kepastian kepada pemohon. 

“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat pernyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu,” jelasnya. 

Rahma mengatakan, meskipun secara aturan sudah mengalami perbaikan, ada beberapa isu yang sering dihadapi dalam pelaksanaannya. 

“Isu pelaksanaan KPPR secara umum ada tiga aspek. Pertama, dari segi sumber daya manusia (SDM) masih ada pemohon yang belum paham terkait proses bisnis pelayanan penerbitan KKPR,” klatanya. 

Kedua, ada dari aspek teknis pelaksanaannya, yakni ketidaksesuaian KKPR otomatis hasil dari pernyataan mandiri pelaku usaha dengan rencana tata ruang dan tingkat risiko kegiatannya. 

Ketiga, ada aspek Sistem Elektronik Pelayanan KKPR, seperti masih terjadi eror di sistem OSS. 

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan roadmap percepatan agar isu tersebut bisa diatasi. 

“Ada empat strategi percepatan pelayanan KKPR, yaitu percepatan penyusunan RDTR, pembangunan dan pemanfaatan pusat data nasional, peningkatan kualitas SDM pelayanan KKPR, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam ekosistem digital layanan KKPR,” jelas Rahma. 

FGD tersebut dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas PUPR Kota Medan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang. 

Selain dinas, turut hadir sebagai peserta FGD dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara, Federasi Asosiasi Perikanan Indonesia (FAPI) Sumatera Utara, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sumatera Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/10283181/satgas-uu-ck-mudahkan-dan-percepat-perizinan-dasar-berusaha

Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke