Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Mitra Beri Basarnas “Dana Komando” 10 Persen

Kompas.com - 01/04/2024, 15:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur menjelaskan arahan eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi ketika menjabat Kabasarnas periode 2021-2023.

Arahan Henri yaitu “dana komando” atau dako pada setiap proyek pengadaan di Basarnas sebesar 10 persen setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).

Arahan tersebut disampaikan Henri ketika ia baru saja dilantik menjadi Kabasarnas pada 2021.

“Bahwa terdakwa ketika hand over dengan pejabat lama pada awal Februari 2021, pejabat lama menjelaskan bahwa adanya dana komando atau dako yang dikelola oleh Marsma TNI Agus Darmanto (saksi 17), dan sejak saat itu terdakwa menerima dako Rp 160 juta dari saksi 17,” kata oditur saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Proyek Pengadaan Alat Reruntuhan

Setelah menjabat selama lima bulan, Henri melakukan pergantian pengelolaan keuangan dari saksi 17 kepada saksi 2, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC).

“Penerimaan dako dari rekanan hanya melalui satu pintu. Artinya penerimaan dako tidak dalam bentuk lain dan yang hanya menerima hanya melalui Letkol (Adm) ABC. Dako diterima 10 persen setelah dipotong PPN,” kata oditur.

Dako 10 persen itu kemudian dibagi lagi. Dengan rincian 1,5 persen masuk ke kantong Henri; 7,75 persen untuk operasional; 0,25 persen untuk cadangan; dan 0,5 persen untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat, Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar 1 April

Selama Henri menjabat Kabasarnas, oditur merinci bahwa Henri bermitra dengan PT Intertekno Grafika Sejati, PT Bina Putera Sejati, PT Sahabat Inovasi Pertahanan, CV Pandu Aksara, dan PT Kindah Abadi Utama dalam pengadaan proyek di Basarnas.

Adapun Henri didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

Dakwaan itu dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.

Suap sebesar Rp 8,65 miliar itu diterima Henri dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini

Suap itu kemudian disebut dengan “dana komando” atau dako.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni Aidil) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,” kata oditur membacakan dakwaan.

Oditur mengatakan, pemberian tersebut karena adanya permintaan dari Henri selaku Kabasarnas.

“Dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata oditur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com