Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket Dinilai Masih Sebatas Cek Kosong

Kompas.com - 08/03/2024, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengajukan usul hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi menilai, wacana hak angket saat ini masih menjadi cek kosong meski perwakilan sejumlah fraksi sudah menyuarakan pentingnya hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024) lalu.

"Walaupun apa yang disampaikan belumlah usulan resmi, tetapi hal itu mengindikasikan bahwa sejumlah fraksi di DPR sedang berkonsolidasi dan merumuskan arah hak angket yang akan diajukan. Namun begitu, karena belum ada kejelasan arah, hak angket masih menjadi cek kosong," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu

Fajri menuturkan, fraksi-fraksi yang mewacanakan hak angket semestinya sudah mulai membahas teknis untuk menggulirkan hak angket setelah DPR sudah memasuki masa sidang.

Seperti diketahui, Tata Tertib DPR mengatur bahwa hak angket bisa bergulir apabila diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari setidaknya dua fraksi serta disetujui oleh separuh peserta rapat paripurna DPR yang dihadiri separuh anggota dewan.

Menurut Fajri, momentum pada awal masa sidang akan menentukan komitmen fraksi-fraksi yang selama ini menyuarakan wacana hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu.

"Jangan sampai alih alih bermaksud menyelelidiki kecurangan dalam Pemilu justru digunakan untuk pengalihan isu agenda strategis lain," kata dia.

Baca juga: Tegaskan Tetap Tunggu PDI-P soal Hak Angket, Nasdem: Kita Mau Menang Kok

Fajri menuturkan, hak angket adalah upaya yang bisa dilakukan untuk mengimbangi kekuasaan presiden untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan dalam proses demokrasi.

Ia menyebutkan, hak angket mesti diarahkan ke beragam kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, hak angket juga mesti mengusut dugaan konflik kepentingan Jokowi serta ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat TNI/Polri.

"Hak angket yang akan diajukan sejumlah fraksi di DPR harus diarahkan terhadap dugaan intervensi dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Dirancang Serius, Naskah Akademiknya Lebih dari 75 Halaman

Menurut Fajri, rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya menjadi cermin keadilan dan partisipasi rakyat.

Oleh sebab itu, hak angket dinilai penting untuk digulirkan demi memastikan demokrasi dapat berjalan dengan baik.

"Perlu upaya serius untuk memulihkan kepercayaan publik, mengoreksi pelanggaran yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap warga negara merasa memiliki andil yang adil dalam menentukan masa depan negara melalui proses demokrasi," kata Fajri.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: JK: Hak Angket Baik untuk Ketiga Paslon, kalau Prabowo-Gibran Menang Jadi Tanpa Masalah

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Namun, wacana tersebut seolah jalan di tempat karena belum ada satu pun anggota dewan bahkan fraksi partai politik yang resmi mengajukan atau menjadi inisiator untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca juga: Bantah Layu Sebelum Berkembang, JK Sebut Parpol Tunggu Momentum Gulirkan Hak Angket

Sejauh ini dorongan untuk menggulirkan hak angket baru disampaikan lewat pernyataan di media massa serta memberikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com