JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak masalah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ma'ruf mengatakan, hak angket merupakan urusan parlemen dan ia menyerahkan urusan hak angket tersebut kepada DPR untuk melakukan atau tidak melakukannya.
"Hak angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR, saya kira itu nanti apa mau dilakukan, apa tidak dilakukan, itu ada di DPR sana," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Wapres Harap Hak Angket Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
Ma'ruf pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam wacana menggulirkan hak angket.
"Pemerintah tidak ikut melibatkan diri di dalam soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR ya," kata dia.
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini pun berharap, hak angket tidak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Ma'ruf ingin pergantian kekuasaan dari Jokowi ke presiden berikutnya dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Nasdem Harap Pansus Kecurangan Pemilu Bisa Kuatkan DPR Wujudkan Hak Angket
"Kita harapkan tidak sejauh itu ya, tidak sampai ke sana (pemakzulan). Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja," kata Ma'ruf.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudau telanjang.
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem: Interupsi Bukan Bagian Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyamlaikan interupsi mendorong bergulirnya hak angket.
Namun, interupsi itu tidak direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.