JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Nasdem DPR Taufik Basari atau Tobas mengatakan, interupsi yang disampaikan saat rapat paripurna, bukanlah bagian dari proses pengajuan hak angket.
Tobas menyampaikan itu, usai Fraksi Nasdem tidak menyampaikan interupsi soal hak angket dugaan kecurangan pemilu dalam forum rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan dari sejumlah fraksi menyampaikan interupsi dalam forum tersebut.
"Interupsi paripurna itu bukanlah bagian dari mekanisme pengajuan hak angket. Interupsi di paripurna itu adalah penyampaian masukan atau aspirasi dari masyarakat untuk kemudian disampaikan secara meluas di dalam forum yang namanya paripurna," kata Tobas dalam Forum Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket, PDI-P Siapkan Naskah Akademik
Menurut dia, Nasdem tidak perlu mengikuti langkah seperti fraksi lain yang mengajukan interupsi saat rapat paripurna.
Sebab, kata Toba, aspirasi hak angket akan lebih tajam dibahas ketika dilakukan di lingkup komisi.
"Insya Allah daripada fraksi-partai Nasdem akan lebih konkret lagi dan kita akan mempersiapkan diri untuk mengajukan hak angket dengan mekanisme yang tersedia di undang-undang," jelasnya.
Untuk mengajukan hak angket, terang dia, maka perlu membuat terlebih dulu laporan atau narasi mengajukan hak angket.
Laporan itu harus ditandatangani oleh minimal dua fraksi.
Baca juga: Tegaskan Sungguh-sungguh soal Hak Angket, PDI-P Siapkan Naskah Akademik
"Tapi kita meyakini bisa lebih dari dua fraksi dan kita juga harus melakukan langkah-langkah persiapan untuk agar hak angket ini bisa maju," yakin Tobas.
Terakhir, dirinya meyakini bahwa Fraksi Nasdem bakal mendukung penuh DPR menggunakan hak angketnya.
"Karena kita paham bahwa mekanismenya bukan dalam interupsi di paripurna, meskipun kita juga menghargai teman-teman yang juga mengajukan atau menyampaikan interupsi di paripurna kemarin," tutup Tobas.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Dewan dalam rapat paripurna menyampaikan interupsi tentang hak angket.
Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, salah satunya, menilai hak angket bahkan disuarakan oleh sebagian masyarakat karena melihat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Sebagian Anggota DPR Pilih Selesaikan RUU ketimbang Proses Hak Angket Pemilu
"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah meminta DPR menggunakan hak angket karena tidak bisa hanya diam melihat berbagai dugaan kecurangan dan persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pilpres 2024.
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk saat interupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.