Terlebih, setelah politikus Partai Nasdem ini melakukan "perlawanan balik" melalui laporan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya.
Singkatnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi puncak pembusukan di tubuh Komisi Antikorupsi ini.
Baca juga: Polisi Diminta Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi dari KPK
Firli Bahuri diduga menerima uang miliaran rupiah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Hingga akhirnya pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, penerimaan gratifikasi, dan suap.
Tidak terima, Firli sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun, Praperadilan Firli tidak dapat diterima oleh Hakim.
Terbaru, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam putusan di sideng etik ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Hingga akhirnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli pada 28 Desember 2023.
Baca juga: 3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengakui mendapat tugas berat setelah dilantik Presiden Jokowi pada 27 November 2023.
Diketahui, Nawawi ditunjuk kepala negara menjadi Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.
"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebelumnya sebagai wakil ketua. Tapi, kemudian dengan segala dinamika berkembang berlangsung," kata Nawawi di Istana Negara.
"Ini saya berencana langsung usai dilantik dari tempat ini, saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan pejabat struktural eselon 1 dan 2 untuk mengadakan rapat, rapat pimpinan," ujarnya lagi.
Baca juga: Survei CSIS: KPK Jadi Lembaga Penegak Hukum Terbawah yang Dipercaya Publik
Dalam rapat, Nawawi mengatakan, dirinya berencana membahas berbagai hal. Salah satunya terikat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Nawawi menegaskan bahwa sistem kerja di KPK adalah kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia harus membicarakan tentang tugas-tugas KPK dengan para pimpinan lainnya.
"Apapun istilah yang dilekatkan kepada saya, saya adalah anggota daripada pimpinan dari lembaga itu. Saya harus berbicara dengan rekan pimpinan lain," kata Nawawi.
"Ada yang mengatakan tadi apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini? Terpenting ya memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat," ujarnya lagi.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Harap Firli Bahuri Segera Ditahan Usai Praperadilan Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.