Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2023, 10:30 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute meminta Polisi segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan Ketua IM57 Praswad Nugraha menanggapi keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan anggota dan pimpinan KPK.

Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," kata Praswad kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Praswad pun menyinggung putusan sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli Bahuri dengan menjatuhkan sanksi berat.

Menurutnya, putusan Dewas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli bahuri.

"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara," kata Praswad.

"Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan," ujarnya lagi.

Baca juga: Temukan Aset Firli Bahuri yang Tak Terdaftar di LHKPN, Polisi Selidiki Dugaan TPPU

Tidak hanya itu, eks Penyidik KPK ini pun mendorong agar Polisi untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Firli Bahuri secara langsung maupun tidak langsung.

"Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah," kata Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keppres yang diteken pada 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana, Jumat.

Baca juga: Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Wajib Mundur dari KPK

Ari mengungkapkan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com