Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong UNHCR Berunding Cari Solusi Buat Pengungsi Rohingya

Kompas.com - 31/12/2023, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengintensifkan komunikasi dengan negara-negara tetangga buat mencari jalan keluar terbaik dalam pengananan pengungsi Rohingya.

Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, penanganan pengungsi Rohingya memiliki kerumitan yang tinggi.

Akan tetapi, kata dia, aspek kemanusiaan yang bersifat universal harus dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.

Baca juga: Pesan Ulama Aceh untuk Presiden Jokowi soal Penanganan Rohingya

“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini, di Aceh,” kata Dhahana melalui keterangan pers pada Sabtu (30/12/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.

Dhanana menyampaikan, Indonesia harus tetap menampung sementara para pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan, meski pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi.

Sebab, lanjut Dhahana, terdapat prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.

“Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” ujar Dhahana.

Baca juga: Nasib Rohingya: Menuntut Tanggung Jawab Negara dan Platform


Dhahana juga menekankan bahwa keberadaan para pengungsi Rohingya di Aceh hanya sementara. Sebab Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) yang akan menetapkan status dan penempatan negara penerima bagi para pengungsi Rohingya.

“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” ucap Dhahana.

Selain itu, Dhahana mengimbau para pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia mematuhi hukum dan nilai-nilai lokal untuk mencegah timbulnya gesekan dengan masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Aceh mengepung dan memindahkan paksa pengungsi Rohingya.

Baca juga: Bakamla Kerahkan KN Pulau Marore-322 Patroli di Perairan Aceh, Cegah Pengungsi Rohingya

Dalam rekaman berbagai video yang beredar di media sosial, ratusan mahasiswa menggeruduk pengungsi Rohingya di rubanah Gedung MBA dan meminta mereka pergi.

Bahkan sejumlah mahasiswa terlihat menendang dan melempar barang-barang milik pengungsi Rohingya.

Terlihat dalam video tersebut, pengungsi yang mayoritas perempuan dan anak-anak itu kemudian mengangkat tangan sambil menangis.

Baca juga: Menyoal Pengusiran Pengungsi Rohingya oleh Mahasiswa di Aceh, Sisakan Trauma dan Ketakutan

Akibat peristiwa itu, UNHCR meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan para pengungsi Rohingya di Aceh yang saat ini berjumlah 1.608 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com