Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Hancurnya Kepercayaan Publik pada KPK di Era Firli Bahuri…

Kompas.com - 31/12/2023, 13:55 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terpuruk di tahun 2023. Perlahan, bobrok lembaga antirasuah itu mencut ke publik. Satu per satu persoalan di tubuh KPK terungkap. Dari pegawai tingkat bawah hingga pimpinannya yang bermasalah.

Merosotnya citra KPK terlihat seiringin merosotnya kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu. Tingkat kepercayaan terhadap KPK terendah kedua di antara beberapa lembaga berdasarkan survei Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS).

Posisi lembaga antikorupsi ini berada sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan angka 58,8 persen. Sementara DPR menjadi lembaga yang kepercayaan publiknya berada di paling bawah atau di angka 56,2 persen.

"Saat ini, trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen, ini kabar buruk," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam pemaparan rilis survei CSIS pada 27 Desember 2023.

Lembaga yang paling tinggi dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen, Kemudian, Presiden di angka 86,1 persen.

Baca juga: Pemecatan Firli Diharapkan Jadi Momentum “Restart” KPK

Berikutnya, ada Kejaksaan Agung 73,8 persen dan Mahkamah Agung (MA) 73,5 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 67,3 persen, Polri 65,5 persen, dan DPD 60,4 persen.

Di antara lembaga penegak hukum, KPK berada di polisi paling bawah. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan bagi pemberantasan korupsi.

"Kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga penegak hukum, trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," ujar Arya.

"Karena di awal-awal dulu, dan tiga tahun sebelumnya trust KPK itu bahkan tiga teratas. Sekarang drop cukup dalam dan ini tentu mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan korupsi ke depan," katanya lagi.

Survei CSIS dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 13-18 Desember 2023 terhadap 1.300 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca juga: 3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Survei ini semakin membuktikan kekhawatiran banyak pihak termasuk aktivis, akademisi hingga guru besar terhadap kondisi pemberantasan korupsi mulai menampakkan wujudnya setelah adanya perubahan kedua Undang-undang (UU) KPK disahkan pada 2019 lalu dan terpilihnya pimpinan KPK bermasalah.

Kasus besar tak bisa pulihkan kepercayaan

Pengungkapan sejumlah kasus besar seperti kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej nampaknya tak mampu memulihkan citra KPK.

Permasalahan di internal seperti kasus suap pungutan liar (pungli) dan pelecehan seksual oleh oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) hingga kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri semakin menjatuhkan kepercayaan masyarakat.

Terlebih, tindakan yang dilakukan oleh pegawai hingga pimpinan KPK itu tidak sesuai dengan sembilan nilai integritas yang ditetapkan KPK yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Baca juga: Survei CSIS: KPK Jadi Lembaga Penegak Hukum Terbawah yang Dipercaya Publik

Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/Reno Esnir Lukas Enembe (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Pengungkapan kasus korupsi di tahun 2023

KPK memulai tahun ini dengan menangkap Lukas Enembe lewat pengungkapan kasus suap dan gratifikasi.

Gubernur Papua dua periode itu ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam proses penyidikan, nilai suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe melebihi dari temuan awal KPK. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, Gubernur Papua itu disebut menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Terkait perkara ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Gubernur Papua itu.

Pengadilan tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider lima tahun penjara.

Vonis itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Lukas Enembe dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 19,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Firli Bahuri Nyatakan Mundur, Eks Penyidik KPK: Sikap Pengecut

Dalam putusan ini, hak politik Lukas Enembe turut dicabut selama lima tahun. Tetapi, KPK belum bisa mengeksekusi Lukas Enembe lantaran putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.

Tak hanya perkara Lukas Enembe, KPK cukup menjadi perhatian publik ketika melakukan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA pada pertengahan tahun 2023. Dalam perkara ini, KPK menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan seorang pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.

Kasus ini merupakan pengembangan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir tahun 2022 yang juga menjerat dua orang Hakim Agung, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Di sisi lain, pengungkapan kasus jual beli perkara di MA ini bagai "gempa bumi" di dunia peradilan. KPK menciptakan sejarah dengan memproses hukum hakim dalam pengurusan perkara di lembaga tertinggi yudikatif itu.

Kasus selanjutnya yang menjadi sorotan publik adalah OTT pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Usai melakukan penangkapan, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Kelimanya adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar. Pengungkapan kasus tersebut menuai keberatan pihak TNI.

Baca juga: KPK Diterpa Skandal Firli Bahuri, Wapres Minta Pembenahan Integritas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).

Proses hukum kasus Basarnas jadi polemik

Terkait perkara Basarnas ini, KPK dituding tidak melakukan koordinasi dalam menetapkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, kewenangan menetapkan tersangka bagi prajurit TNI aktif terkait dugaan pelanggaran hukum berada di ranah penyidik militer.

Polemik ini memuncak ketika sejumlah pejabat tinggi dari Puspom TNI menyambangi Kantor KPK untuk melayangkan protes.

Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf.

Dalam konferensi pers bersama pejabat TNI, Pimpinan KPK justru menyalahkan tim penyelidik dan penyidik yang dinilai telah keliru dan khilaf lantaran telah menangkap dua prajurit aktif.

Baca juga: Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Wajib Mundur dari KPK

Drama kasus Basarnas ini berlanjut hingga Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, pengunduran diri ini ditolak oleh pimpinan KPK.

Tak berhenti sampai di situ, penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga antirasuah ini terus menimbulkan polemik. Tepatnya, ketika KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK terus menjadi perbincangan publik setelah menetapkan status hukum eks Mentan itu.

Terlebih, setelah politikus Partai Nasdem ini melakukan "perlawanan balik" melalui laporan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya.

Singkatnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.

Kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi puncak pembusukan di tubuh Komisi Antikorupsi ini.

Baca juga: Polisi Diminta Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi dari KPK

Firli Bahuri diduga menerima uang miliaran rupiah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Hingga akhirnya pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Tidak terima, Firli sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun, Praperadilan Firli tidak dapat diterima oleh Hakim.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Langgar etik dan disanksi berat

Terbaru, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam putusan di sideng etik ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Hingga akhirnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli pada 28 Desember 2023.

Baca juga: 3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Tugas berat pulihkan kepercayaan publik

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengakui mendapat tugas berat setelah dilantik Presiden Jokowi pada 27 November 2023.

Diketahui, Nawawi ditunjuk kepala negara menjadi Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebelumnya sebagai wakil ketua. Tapi, kemudian dengan segala dinamika berkembang berlangsung," kata Nawawi di Istana Negara.

"Ini saya berencana langsung usai dilantik dari tempat ini, saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan pejabat struktural eselon 1 dan 2 untuk mengadakan rapat, rapat pimpinan," ujarnya lagi.

Baca juga: Survei CSIS: KPK Jadi Lembaga Penegak Hukum Terbawah yang Dipercaya Publik

Dalam rapat, Nawawi mengatakan, dirinya berencana membahas berbagai hal. Salah satunya terikat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Nawawi menegaskan bahwa sistem kerja di KPK adalah kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia harus membicarakan tentang tugas-tugas KPK dengan para pimpinan lainnya.

"Apapun istilah yang dilekatkan kepada saya, saya adalah anggota daripada pimpinan dari lembaga itu. Saya harus berbicara dengan rekan pimpinan lain," kata Nawawi.

"Ada yang mengatakan tadi apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini? Terpenting ya memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat," ujarnya lagi.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Harap Firli Bahuri Segera Ditahan Usai Praperadilan Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com