JAKARTA,KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, KPU akan memverifikasi data dukungan bakal calon perseorangan atau independen yang sudah diserahkan.
Menurut Idham, verifikasi yang dilakukan adalah administrasi dan faktual.
"Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/5/2024), dikutip dari Antara.
Baca juga: Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki
Adapun, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke KPU sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Senin (12/5/2024).
Sementara itu, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan adalah 27-29 Agustus 2024.
Menurut Idham, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Sebab, kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada rencana untuk mempercepat jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari November ke September.
Hal itu disampaikannya saat ditanya wartawan perihal surat presiden (surpres) revisi Undang-undang Pilkada yang saat ini dikabarkan sudah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024
"Enggak ada, enggak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," ujar Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagaimana dilansir keterangan resmi pada Rabu (8/5/2024).
Kepala Negara menegaskan bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2024 tetap digelar November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.