Salin Artikel

Kaleidoskop 2023: Hancurnya Kepercayaan Publik pada KPK di Era Firli Bahuri…

Merosotnya citra KPK terlihat seiringin merosotnya kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu. Tingkat kepercayaan terhadap KPK terendah kedua di antara beberapa lembaga berdasarkan survei Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS).

Posisi lembaga antikorupsi ini berada sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan angka 58,8 persen. Sementara DPR menjadi lembaga yang kepercayaan publiknya berada di paling bawah atau di angka 56,2 persen.

"Saat ini, trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen, ini kabar buruk," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam pemaparan rilis survei CSIS pada 27 Desember 2023.

Lembaga yang paling tinggi dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen, Kemudian, Presiden di angka 86,1 persen.

Berikutnya, ada Kejaksaan Agung 73,8 persen dan Mahkamah Agung (MA) 73,5 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 67,3 persen, Polri 65,5 persen, dan DPD 60,4 persen.

Di antara lembaga penegak hukum, KPK berada di polisi paling bawah. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan bagi pemberantasan korupsi.

"Kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga penegak hukum, trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," ujar Arya.

"Karena di awal-awal dulu, dan tiga tahun sebelumnya trust KPK itu bahkan tiga teratas. Sekarang drop cukup dalam dan ini tentu mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan korupsi ke depan," katanya lagi.

Survei CSIS dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 13-18 Desember 2023 terhadap 1.300 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei ini semakin membuktikan kekhawatiran banyak pihak termasuk aktivis, akademisi hingga guru besar terhadap kondisi pemberantasan korupsi mulai menampakkan wujudnya setelah adanya perubahan kedua Undang-undang (UU) KPK disahkan pada 2019 lalu dan terpilihnya pimpinan KPK bermasalah.

Permasalahan di internal seperti kasus suap pungutan liar (pungli) dan pelecehan seksual oleh oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) hingga kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri semakin menjatuhkan kepercayaan masyarakat.

Terlebih, tindakan yang dilakukan oleh pegawai hingga pimpinan KPK itu tidak sesuai dengan sembilan nilai integritas yang ditetapkan KPK yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Gubernur Papua dua periode itu ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam proses penyidikan, nilai suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe melebihi dari temuan awal KPK. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, Gubernur Papua itu disebut menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Terkait perkara ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Gubernur Papua itu.

Pengadilan tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider lima tahun penjara.

Vonis itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Lukas Enembe dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 19,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam putusan ini, hak politik Lukas Enembe turut dicabut selama lima tahun. Tetapi, KPK belum bisa mengeksekusi Lukas Enembe lantaran putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.

Tak hanya perkara Lukas Enembe, KPK cukup menjadi perhatian publik ketika melakukan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA pada pertengahan tahun 2023. Dalam perkara ini, KPK menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan seorang pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.

Kasus ini merupakan pengembangan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir tahun 2022 yang juga menjerat dua orang Hakim Agung, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Di sisi lain, pengungkapan kasus jual beli perkara di MA ini bagai "gempa bumi" di dunia peradilan. KPK menciptakan sejarah dengan memproses hukum hakim dalam pengurusan perkara di lembaga tertinggi yudikatif itu.

Kasus selanjutnya yang menjadi sorotan publik adalah OTT pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Usai melakukan penangkapan, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Kelimanya adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar. Pengungkapan kasus tersebut menuai keberatan pihak TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, kewenangan menetapkan tersangka bagi prajurit TNI aktif terkait dugaan pelanggaran hukum berada di ranah penyidik militer.

Polemik ini memuncak ketika sejumlah pejabat tinggi dari Puspom TNI menyambangi Kantor KPK untuk melayangkan protes.

Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf.

Dalam konferensi pers bersama pejabat TNI, Pimpinan KPK justru menyalahkan tim penyelidik dan penyidik yang dinilai telah keliru dan khilaf lantaran telah menangkap dua prajurit aktif.

Drama kasus Basarnas ini berlanjut hingga Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, pengunduran diri ini ditolak oleh pimpinan KPK.

Tak berhenti sampai di situ, penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga antirasuah ini terus menimbulkan polemik. Tepatnya, ketika KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK terus menjadi perbincangan publik setelah menetapkan status hukum eks Mentan itu.

Terlebih, setelah politikus Partai Nasdem ini melakukan "perlawanan balik" melalui laporan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya.

Kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi puncak pembusukan di tubuh Komisi Antikorupsi ini.

Firli Bahuri diduga menerima uang miliaran rupiah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Hingga akhirnya pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Tidak terima, Firli sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun, Praperadilan Firli tidak dapat diterima oleh Hakim.

Langgar etik dan disanksi berat

Terbaru, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam putusan di sideng etik ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Hingga akhirnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli pada 28 Desember 2023.

Tugas berat pulihkan kepercayaan publik

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengakui mendapat tugas berat setelah dilantik Presiden Jokowi pada 27 November 2023.

Diketahui, Nawawi ditunjuk kepala negara menjadi Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebelumnya sebagai wakil ketua. Tapi, kemudian dengan segala dinamika berkembang berlangsung," kata Nawawi di Istana Negara.

"Ini saya berencana langsung usai dilantik dari tempat ini, saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan pejabat struktural eselon 1 dan 2 untuk mengadakan rapat, rapat pimpinan," ujarnya lagi.

Nawawi menegaskan bahwa sistem kerja di KPK adalah kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia harus membicarakan tentang tugas-tugas KPK dengan para pimpinan lainnya.

"Apapun istilah yang dilekatkan kepada saya, saya adalah anggota daripada pimpinan dari lembaga itu. Saya harus berbicara dengan rekan pimpinan lain," kata Nawawi.

"Ada yang mengatakan tadi apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini? Terpenting ya memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/31/13550731/kaleidoskop-2023-hancurnya-kepercayaan-publik-pada-kpk-di-era-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke