JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul dalam debat perdana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023) malam.
Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
Sempat muncul gelombak kritik terhadap putusan tersebut lantaran dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming menuju panggung pemilu presiden (pilpres) sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
Apalagi, akibat putusan itu, hakim konstitusi sekaligus adik ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran, Anwar Usman, dicopot dari kursi Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Polemik putusan ini disinggung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ketika bertanya ke Prabowo.
Ini bermula ketika Prabowo menyampaikan gagasannya mengenai peningkatan kesejahteraan kekuasaan yudikatif. Jika terpilih sebagai presiden RI selanjutnya, Prabowo mengaku bakal meningkatkan pendapatan hakim dan pekerja di lingkungan pengadilan supaya mereka tak mudah diintervensi.
Saat itulah, Ganjar menanggapi pernyataan Prabowo dengan menyentil perihal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya terpaksa, mohon maaf. Dalam konteks kekinian, apa komentar Pak Prabowo terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi?" tanya Ganjar di panggung debat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait ini, Prabowo menyebut bahwa semua pihak tahu proses yang berjalan di MK. Ia justru mempertanyakan, siapa yang mengintervensi lembaga yang mengadili tingkat pertama dan terakhir itu.
“Saya kira mengenai Mahkamah Konstitusi aturannya sudah jelas, kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat, rakyat kita tahu, Mas Ganjar, kita tahu lah ya bagaimana prosesnya. Yang intervensi siapa?” kata Prabowo dengan nada suara menggantung.
Baca juga: Ditanya Ganjar soal Putusan MK, Prabowo: Yang Intervensi Siapa?
Prabowo lantas mengeklaim akan menegakkan konstitusi. Ia juga mengaku akan memperbaiki undang-undang yang belum sempurna.
“Tapi intinya adalah kita tegakkan konstitusi, kita tegakkan undang-undang, kita perbaiki yang kurang sempurna, dan kita patuh kepada komitmen undang-undang itu sendiri,” tuturnya.
Pada sesi debat berikutnya, giliran Anies yang bertanya ke Prabowo soal putusan MK. Anies bertanya perasaan Prabowo begitu mengetahui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berujung pada pencopotan Ketua MK karena pelanggaran etik.
"Sesudah Bapak mendengar pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika, pertanyaan saya, apa perasaan Bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?" tanya Anies.
Menanggapi Anies, Prabowo menyebut bahwa putusan MK, termasuk soal syarat usia capres-cawapres, bersifat final dan mengikat.
Sementara, perihal Anwar Usman yang dinyatakan melanggar etik karena putusan tersebut, Prabowo menilai tak ada persoalan.
Baca juga: Tanya ke Prabowo, Anies: Apa Perasaan Bapak Putusan MK Langgar Etika?
"Jadi, Mas Anies, memang sewaktu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif. Jadi, tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya, dari segi hukum enggak ada masalah," kata Prabowo.
"Intinya adalah, keputusan itu final dan tidak bisa diubah, maka saya lanjutkan. Kita bukan anak kecil, Mas Anies, kita juga paham,” ujarnya.
Prabowo mengatakan, dalam kontestasi pilpres, rakyatlah yang memutuskan. Rakyat bisa saja tak memilihnya dan Gibran jika memang tidak suka.
Menteri Pertahanan itu juga mengaku tak masalah jika tak terpilih sebagai presiden selanjutnya.
“Intinya rakyat yang putuskan. Kalau rakyat enggak suka Prabowo-Gibran, enggak usah pilih. Dan saya tidak takut tidak punya jabatan, Mas Anies. Sori ye, sori ye,” kata Prabowo.
“Mas Anies, saya tidak punya apa-apa, saya sudah siap mati untuk negara ini,” lanjutnya dengan nada meninggi.
Melihat ini, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyayangkan sikap Prabowo yang menurutnya tidak menjawab pertanyaan Ganjar maupun Anies soal polemik putusan MK.
Padahal, menurut Erasmus, kontroversi putusan MK dan pelanggaran etik Anwar Usman merupakan pokok dari perdebatan.
“Khusus untuk pertanyaan Pak Ganjar, persoalan MKMK bagaimana? Inilah sebetulnya jantung pertanyaan dalam perdebatan ini yang sayangnya enggak dijawab (oleh Prabowo),” kata Erasmus dalam program Obrolan Newsroom di kanal YouTube Kompas.com, Selasa.
Erasmus juga menyinggung pernyataan Prabowo soal “siapa yang mengintervensi MK”. Padahal, Ganjar dalam pertanyaannya tak menyebut kata “intervensi”.
“Kalau intervensi siapa, pertanyaannya kan dua, apakah Pak Prabowo nanya atau tahu siapa yang intervensi. Tapi beliau tidak selesai mengatakan,” ujar Erasmus.
Baca juga: Dibela Prabowo soal Putusan MK, Gibran Langsung Berdiri dan Bangkitkan Semangat Pendukungnya
Menurut Erasmus, putusan Majelis Kehomratan MK yang mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK menunjukkan minimnya standar moral dan etik pejabat pengadilan.
Oleh karenanya, capres-cawapres punya pekerjaan rumah sangat besar untuk membenahi integritas MK dan lembaga peradilan lain seperti Mahkamah Agung. Termasuk, mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian
“Itu (putusan MK yang syarat pelanggaran etik) menguntungkan salah satu calon,” tutur Erasmus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.