Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Ganjar soal Putusan MK, Prabowo: Yang Intervensi Siapa?

Kompas.com - 12/12/2023, 21:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, menyentil calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berdebat dalam sesi penegakan hukum pada debat capres perdana di kantor KPU RI, Selasa (12/12/2023).

Prabowo mulanya menyampaikan gagasannya agar setiap pihak dalam lini kekuasaan yudikatif bisa lebih sejahtera melalui peningkatan pendapatan supaya mereka tidak rawan diintervensi.

Ganjar yang mendapat kesempatan menanggapi jawaban itu, bertanya kepada Prabowo.

"Saya terpaksa, mohon maaf. Dalam konteks kekinian, apa komentar Pak Prabowo terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?" kata dia.

Baca juga: Anies Sebut Rakyat Tak Percaya Pada Proses Demokrasi Saat Ini

Isu Putusan MK ini adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seorang pejabat yang terpilih dari pemilu, termasuk kepala daerah di segala tingkatan, bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo dalam statusnya sebagai Wali Kota Solo di usia 36 tahun.

Moderator debat sempat menegur Ganjar dengan berujar bahwa sesi ini bukan sesi tanya-jawab antar capres, meski pada segmen-segmen berikutnya pertanyaan semacam itu sudah terlontar satu sama lain.

Prabowo kemudian memberikan jawaban yang menantang balik Ganjar.

"Saya kira mengenai Mahkamah Konstitusi aturannya sudah jelas. Kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat, rakyat kita tahu, Mas Ganjar. Kita tahu lah bagaimana prosesnya," kata Prabowo

Baca juga: Momen Anies Singgung Prabowo dan Cawapres Milenial saat Debat Capres

Menteri Pertahanan itu sempat terdiam beberapa saat setelah menyampaikan bahwa "kita tahu bagaimana prosesnya".

Adapun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat putusannya pada 7 November lalu, menyatakan Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo melanggar etik berat dalam penerbitannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MKMK menyatakan Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar.

"Yang intervensi siapa?" tanya Prabowo melanjutkan jawabannya.

"Intinya adalah, kita tegakkan konstitusi. Kita tegakkan undang-undang. Kita perbaiki yang kurang sempurna dan kita patuh pada komitmen undang-undang itu sendiri," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com