Hal ini juga bisa saja terjadi dalam praperadilan Firli dan Eddy Hiariej.
Karena itu, ICW mendesak KY menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dengan melakukan pengawasan eksternal.
“Keganjilan ini bukan tidak mungkin akan kelihatan kembali dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy,” tutur Kurnia.
Baca juga: Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti
Berdasarkan catatan ICW terdapat sembilan tersangka korupsi yang permohonannya dikabulkan oleh hakim PN Jaksel. Mereka adalah Budi Gunawan yang terjerat dugaan rekening gendut dan transaksi mencurigakan.
Perkara Budi disidangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Kemudian, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Ia menjadi tersangka dugaan penerimaan permohonan keberatan pajak PT BCA. Perkaranya disidangkan Haswandi.
Lalu, els Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi tersangka dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar. Perkaranya disidangkan Yuningtyas Upiek.
Perkara eks Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman terkait dugaan korupsi proyek disidangkan oleh Wayan Kama.
Bupati sabu Raijua Marthen Dira Tome terkait dugaan korupsi pendidikan luar sekolah disidangkan oleh Nursyam.
Setnov dalam kasus e KTP disidangkan oleh Cepi Iskandar.
Baca juga: Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik
Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) dengan tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar disidangkan Suharno. Semua perkara itu ditangani oleh KPK.
Sementara, praperadilan terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang menjerat eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Perkaranya disidangkan hakim Lendriaty Janis.
Kemudian, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang menjerat Direktur PT Sugih Energy, Edward Seky Soeryadjaya. Perkaranya disidangkan hakim Aris Bawono Langgeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.