JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) hingga beberapa kali.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli menemui SYL.
“Pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik
Tumpak mengaku, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, termasuk pertemuannya dengan SYL.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik lainnya menyangkut dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga gaya hidup mewah.
Laporan terkait dugaan pertemuan dengan SYL dilaporkan ke Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023) lalu oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Saat itu, beredar foto yang mengabadikan momen pertemuan Firli dengan SYL di tepi lapangan badminton.
Dewas pun menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi terkait.
“Termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli,” ujar Tumpak.
Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan selama beberapa bulan, Dewas kemudian menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran etik menyangkut Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Pasal itu melarang insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.
Adapun Firli saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap, oleh Polda Metro Jaya.
Presiden Joko Widodo Kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.