Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Kompas.com - 08/12/2023, 15:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) hingga beberapa kali.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli menemui SYL.

“Pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Tumpak mengaku, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, termasuk pertemuannya dengan SYL.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik lainnya menyangkut dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga gaya hidup mewah.

Laporan terkait dugaan pertemuan dengan SYL dilaporkan ke Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023) lalu oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Saat itu, beredar foto yang mengabadikan momen pertemuan Firli dengan SYL di tepi lapangan badminton.

Dewas pun menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi terkait.

“Termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli,” ujar Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan selama beberapa bulan, Dewas kemudian menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran etik menyangkut Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Pasal itu melarang insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.

Adapun Firli saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap, oleh Polda Metro Jaya.

Presiden Joko Widodo Kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com