JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy diduga menggunakan uang yang diterimanya sebesar Rp 1 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, uang tersebut diterima Eddy dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
“Helmut Hermawan kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua PP Pelti,” ujar Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Helmut merupakan tersangka penyuap Eddy dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang menjadi asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Berdasarkan keterangan Alex, uang Rp 1 miliar bukanlah pemberian yang pertama dari Helmut.
Pengusaha tambang nikel yang sebelumnya tengah menghadapi sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM itu meminta bantuan konsultasi hukum kepada Eddy.
Pemberian bantuan hukum disepakati Eddy, Yosi, dan Yogi dalam pertemuan dengan Helmut di rumah dinas Wamenkumham.
Baca juga: Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” tutur Alex.
Selain itu, KPK juga menduga Helmut memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy karena dijanjikan lepas dari jerat hukum di Mabes Polri.
Helmut memang sempat ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dugaan tindak pidana pemegang saham.
“Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Alex.
Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.
KPK kemudian menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.