JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti dibawa ke sidang etik.
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK nonaktif yang diberhentikan sementara karena ditetapkan menjadi tersangka dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Adapun Dewas KPK mengusut dari sisi etik dan telah menjalankan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya.
Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.
Di antara perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi keduanya.
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujar Tumpak.
Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka
Selain itu, dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup naik sidang adalah Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya soal LHKPN, Dewas juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ujar Tumpak.
Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN
Selain perkara etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli Bahuri telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Tetapi, ia belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini, Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Diprediksi Bisa Picu Kecurigaan Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.