Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Kompas.com - 08/12/2023, 19:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak membawa dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sidang etik.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, suap, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Adapun Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, termasuk pemerasan terhadap SYL. Namun, perasaan itu tidak masuk perkara yang akan disidangkan Dewas.

Baca juga: Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak mengusut dugaan pelanggaran Firli yang bersinggungan dengan tindak pidana.

“Nah, tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana,” kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Albertina mengatakan, Dewas menyerahkan perbuatan Firli yang memuat dugaan unsur pidana kepada Polda Metro Jaya.

Sementara, Dewas mengusut perbuatan yang diduga menabrak etik dan perilaku di KPK.

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Tujuannya, kata Albertina, agar tidak ada benturan kewenangan dari Dewas KPK dan Polda Metro Jaya.

“Masing-masing ada bidangnya, nah, kita selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja,” ujar mantan hakim tersebut.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas sejumlah pelanggaran etik yakni, pertemuan dan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan bergaya hidup mewah.

Laporan itu disampaikan sejumlah lembaga masyarakat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan-laporan itu dengan memeriksa 33 orang termasuk pelapor dan Firli sebagai terlapor.

Baca juga: Polisi Bungkam Soal Isi Koper yang Disita Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri

Dewas kemudian menyimpulkan terdapat tiga dugaan pelanggaran etik yang cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

Tiga kasus itu adalah pertemuan Firli dengan SYL, tidak jujur mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah di kawasan elite di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com