Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Gibran Dikritik, Golkar Pertanyakan PDI-P yang Tak Usung Anak Muda

Kompas.com - 10/11/2023, 13:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid, mempertanyakan pihak-pihak yang mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Menurut Nusron, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan kesempatan buat siapa pun yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu untuk menjadi calon presiden (capres) atau cawapres.

Kesempatan itu tak hanya dimiliki Gibran, tetapi juga pemimpin muda partai mana pun, termasuk PDI Perjuangan.

“Kenapa dia enggak mencalonkan anaknya siapa begitu, anak muda yang menjadi anggota DPRD, atau DPR RI kan banyak di partai-partai yang lain. Dia kan juga punya partai-partai yang lain juga punya calon-calon kepala daerah yang muda-muda,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Sentilan PDI-P ke Gibran, Jokowi, dan Bobby: Singgung Playing Victim hingga Badut Politik

Padahal, kata Nusron, PDI-P punya banyak pemimpin muda. Misalnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang baru berusia 33 tahun.

Ada pula Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang berusia 38 tahun. Nama-nama itu, menurut Nusron, bisa dicalonkan di pemilu presiden.

Nusron pun membantah bahwa untuk mencalonkan Gibran sebagai RI-2 pihaknya memanfaatkan MK yang mulanya dipimpin oleh adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran, Anwar Usman.

Menurutnya, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguji soal norma syarat usia capres-cawapres, bukan menyoal perseorangan.

“Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil pemilu, baik itu kepala daerah maupun anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali, tidak hanya Mas Gibran,” katanya.

Baca juga: PDI-P: Gibran Pandai Gunakan Isu Playing Victim

Nusron juga membantah tudingan yang menyebut bahwa pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2024 merupakan bentuk nepotisme. Sebab, meski Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo, pilihan tetap ada di tangan rakyat.

Menurut Nusron, seseorang disebut melakukan nepotisme jika menunjuk langsung kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu.

Misalnya, seandainya presiden mengangkat anaknya atau kerabat lain sebagai menteri atau pejabat. Contoh lainnya, jika bupati mengangkat anak atau istrinya sebagai kepala dinas atau sekretaris daerah.

“Tapi kalau ini, yang milih rakyat. Kalau dikatakan ada nepotisme nepotismenya di mana?” ucap Nusron.

Lagi pula, kata Nusron, Jokowi dan keluarga hanya punya satu suara untuk mencoblos di pemilu. Menurutnya, hak suara keluarga Jokowi sama dengan rakyat Indonesia lainnya.

Jika mayoritas rakyat tak memilih Prabowo Subianto-Gibran, bakal pasangan capres-cawapres itu tak bisa memenangkan pemilihan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com