“Kalau Pak Jokowi memilih, bapak bapak enggak mau milih, kan mohon maaf, enggak jadi (presiden terpilih) juga. Yang milih itu semua rakyat, hak suaranya presiden cuma satu, hak suaranya petani juga satu, sama-sama satu,” tutur anggota Komisi VI DPR RI itu.
Adapun isu neoptisme mencuat lantaran Gibran menjadi bakal cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Keduanya telah mendaftar sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023 lalu.
Gibran dapat melanggang ke panggung pilpres lantaran adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon capres dan cawapres yang diketuk 16 Oktober 2023.
Baca juga: PDI-P Sebut Sikap Jokowi Mulai Berbeda Usai Badut Politik Mengelilingi Presiden
Dalam putusan itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Oleh karenanya, Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat menjadi calon RI-2. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu berpengalaman sebagai Wali Kota Surakarta.
Putusan MK ini kontroversial lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang tak lain adalah paman dari Gibran. Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Pencalonan Gibran juga dikritik oleh sejumlah pihak, salah satunya PDI-P yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.