Adapun Syntho bisa mengkondisikan dan mengatur calon pemenang lelang atas arahan dan sepengetahuan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi.
Uang diserahkan melalui transfer antar rekening bank.
“Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” kata Tanak.
Karena perbuatannya, Asta dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Usut Kasus Wamenkumham, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi
Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini yang telah diseret ke pengadilan adalah Direktur PT IStana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Kemudian, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA MAnajemen Properti Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Lalu, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.