Salin Artikel

KPK Tahan Tersangka Penyuap Proyek Pengerjaan Jalur KA Lapegan-Cianjur

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus Asta merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perkara itu sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada April lalu.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Asta Danika untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan November 2023 di Rutan KPK,” kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023) malam.

KPK juga telah menetapkan pelaksana proyek lainnya, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera bernama Zulfikar Fahmi, sebagai tersangka.

Namun, ia belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ujar Tanak.

Tanak mengungkapkan, Asta dan Zulfikar merupakan pihak swasta yang pernah menggarap proyek di Kementerian Perhubungan.

Mereka kemudian ingin menjadi pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Keduanya pun mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.

Syntho saat itu tengah memegang proyek besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.

Proyek itu bertujuan meningkatkan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya adalah peningkatan jalur Kereta Api R33 menjadi R54 pada Kilometer 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

Asta dan Zulfikar pun bersepakat dengan Syntho agar perusahaan mereka dipilih sebagai pemenang proyek dengan pemberian sejumlah uang.

Adapun Syntho bisa mengkondisikan dan mengatur calon pemenang lelang atas arahan dan sepengetahuan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi.

Uang diserahkan melalui transfer antar rekening bank.

“Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” kata Tanak.

Karena perbuatannya, Asta dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini yang telah diseret ke pengadilan adalah Direktur PT IStana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Kemudian, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA MAnajemen Properti Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.

Lalu, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/07494141/kpk-tahan-tersangka-penyuap-proyek-pengerjaan-jalur-ka-lapegan-cianjur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke