JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan gratifikasi pengadaan Katalis di lingkungan PT Pertamina Persero.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru perkara dugaan gratifikasi di PT Pertamina itu.
“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Gratifikasi di PT Pertamina
Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka.
Ketika penyidikan dinilai cukup, kata Ali, KPK akan mengumumkan nama pelaku, konstruksi, dan pasal yang disangkakan ke publik.
“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama empat orang.
Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Selesai
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri agar proses penyidikan perkara ini bisa berjalan lancar.
“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM (PErtamina) Persero,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.