JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Adapun Eddy sebelumnya dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
“Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu
Asep mengatakan, saat mengusut dugaan penerimaan uang Wamenkumham Eddy Hiariej, pihaknya tidak hanya menemukan penerimaan uang yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
KPK juga menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan yang menjadi latar belakang aliran dana ke Wamenkumham.
“Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (suap),” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan, dalam mengusut perkara dugaan korupsi, KPK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Jumlah data transaksi keuangan itu, kata Asep, sangat banyak.
Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Selesai
Dalam beberapa kasus, KPK belum bisa yakin apakah aliran dana itu dikirimkan dengan maksud atau janji.
Ketika kesepakatan (meeting of mind) penerima dan pemberi uang panas itu belum ditemukan, lembaga antirasuah akan menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi.
“Nah itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” ucap Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej naik ke tahap sidik.
Menurut Ali, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkrara itu.
“Baru (terbit sprindik),” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin.
KPK sebelumnya tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.