Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Wamenkumham, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 06/11/2023, 21:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Adapun Eddy sebelumnya dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. 

“Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu

Asep mengatakan, saat mengusut dugaan penerimaan uang Wamenkumham Eddy Hiariej, pihaknya tidak hanya menemukan penerimaan uang yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

KPK juga menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan yang menjadi latar belakang aliran dana ke Wamenkumham.

“Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (suap),” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, dalam mengusut perkara dugaan korupsi, KPK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Jumlah data transaksi keuangan itu, kata Asep, sangat banyak.

Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Selesai

Dalam beberapa kasus, KPK belum bisa yakin apakah aliran dana itu dikirimkan dengan maksud atau janji.

Ketika kesepakatan (meeting of mind) penerima dan pemberi uang panas itu belum ditemukan, lembaga antirasuah akan menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi.

“Nah itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak  sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” ucap Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej naik ke tahap sidik.

Menurut Ali, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkrara itu.

“Baru (terbit sprindik),” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin.


KPK sebelumnya tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com