Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Wamenkumham, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 06/11/2023, 21:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Adapun Eddy sebelumnya dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. 

“Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu

Asep mengatakan, saat mengusut dugaan penerimaan uang Wamenkumham Eddy Hiariej, pihaknya tidak hanya menemukan penerimaan uang yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

KPK juga menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan yang menjadi latar belakang aliran dana ke Wamenkumham.

“Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (suap),” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, dalam mengusut perkara dugaan korupsi, KPK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Jumlah data transaksi keuangan itu, kata Asep, sangat banyak.

Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Selesai

Dalam beberapa kasus, KPK belum bisa yakin apakah aliran dana itu dikirimkan dengan maksud atau janji.

Ketika kesepakatan (meeting of mind) penerima dan pemberi uang panas itu belum ditemukan, lembaga antirasuah akan menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi.

“Nah itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak  sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” ucap Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej naik ke tahap sidik.

Menurut Ali, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkrara itu.

“Baru (terbit sprindik),” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin.


KPK sebelumnya tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com