JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyelidikan perkara dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy telah selesai.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kami sampaikan, saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Wamenkumham Sebut Sejumlah Pasal Karet di UU ITE Dicabut Saat KUHP Baru Berlaku
Ali menuturkan, KPK baru akan mengumumkan tersangka dalam perkara ini ketika penyidikan dinilai cukup.
Saat ini, KPK masih perlu menempuh proses administrasi untuk melengkapi syarat formil dalam penanganan perkara Eddy.
"Termasuk juga untuk melengkapi alat bukti yang telah kami peroleh ketika proses penyelidikan," tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji KPK akan mengumumkan perkembangan penanganan perkara ini nanti sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ali juga meminta publik mengawasi proses hukum penanganan perkara ini.
"Masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pemberantasan korupsi bisa mengawasi setiap proses-proses yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Ali.
Baca juga: Diduga Terima Rp 7 M dan Minta Aspri Jadi Komisaris, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK
KPK tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Pada 14 Maret lalu, KPK menerima laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Dalam perkara itu, Eddy disebut menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Hermawan disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR).