Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Penyuap Proyek Pengerjaan Jalur KA Lapegan-Cianjur

Kompas.com - 07/11/2023, 07:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika terkait dugaan suap terkait pengerjaan proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai dengan 2024.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus Asta merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perkara itu sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada April lalu.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Asta Danika untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan November 2023 di Rutan KPK,” kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Besok, KPK: Alasannya Bukan Mengada-ada

KPK juga telah menetapkan pelaksana proyek lainnya, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera bernama Zulfikar Fahmi, sebagai tersangka.

Namun, ia belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ujar Tanak.

Tanak mengungkapkan, Asta dan Zulfikar merupakan pihak swasta yang pernah menggarap proyek di Kementerian Perhubungan.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Gratifikasi di PT Pertamina

Mereka kemudian ingin menjadi pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Keduanya pun mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.

Syntho saat itu tengah memegang proyek besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.

Proyek itu bertujuan meningkatkan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya adalah peningkatan jalur Kereta Api R33 menjadi R54 pada Kilometer 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.


“Nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar,” tutur Tanak.

Asta dan Zulfikar pun bersepakat dengan Syntho agar perusahaan mereka dipilih sebagai pemenang proyek dengan pemberian sejumlah uang.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, Bukti Awal Belasan Miliar

Adapun Syntho bisa mengkondisikan dan mengatur calon pemenang lelang atas arahan dan sepengetahuan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi.

Uang diserahkan melalui transfer antar rekening bank.

“Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” kata Tanak.

Karena perbuatannya, Asta dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Usut Kasus Wamenkumham, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi

Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini yang telah diseret ke pengadilan adalah Direktur PT IStana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Kemudian, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA MAnajemen Properti Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.

Lalu, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com